Aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 unit di DKI Jakarta resmi naik dan berlaku mulai tahun 2025. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024. Mengacu pada Pasal 7 beleid Perda tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.
Untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3%. Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3% menjadi 4%. Hanya saja, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6%. Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5%.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1/2024). Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all
Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 5 K13 Semester 1, Aktivitas Kelompok: Sebaran Benua di Dunia Halaman 4 Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik, Berlaku Mulai 2025 Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 10 11 Kurikulum Merdeka: Alat alat Laboratorium, Bab 1 Halaman all
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 5 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 3 Langkah Menggapai Cita cita Halaman 3 Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tarif Parkir Resmi Kendaraan Bermotor di Kota Magelang Naik, Ini Rinciannya
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 8 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 1: Konsep Badan Usaha Halaman all Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut: Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja.
Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1). Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: